Transformasi Bagian Humas dan Protokol (BHP) ke Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (BPKP)

Sumber foto: Website Pemkab Padang Pariaman, https://padangpariamankab.go.id/2021/08/06/ijin-mendagri-keluar-bupati-padang-pariaman-lantik-pejabat-eselon/

Hari Jumat, 6 Agustus 2021 telah dilakukan Pelantikan Pejabat Eselon 2, 3, 4 dan Fungsional Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sekaligus Pengukuhan Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman oleh Bupati Padang Pariaman bapak Suhatri Bur, SE, MM. 

Pelantikan dan pengukuhan hari Jumat tersebut menjadi istimewa selain karena merupakan pelantikan pertama dari pasangan Kepala Daerah Kabupaten Padang Pariaman, bapak Suhatri Bur dan bapak Rahmang, juga karena Pengukuhan Pejabat Eselon 3 dan 4 di lingkungan Sekretariat Daerah. 

Pengukuhan dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 38 tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah. Selain dikukuhkan kembali pejabat yang ada juga mengisi jabatan yang kosong antara lain Kepala Bagian Pembangunan Ekonomi dan Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan. 

Setelah hampir empat (4) tahun kurang dua belas (12) hari, Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kabupaten Padang Pariaman direvisi menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Beberapa perubahan yang cukup mendasar terjadi beberapa bagian terutama Bagian Humas dan Protokol (BHP) yang kini menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (BPKP).

Penulis ingin membahas perubahan, khusus yang terjadi pada BHP menjadi BPKP dengan tujuan agar seluruh komponen Aparatur Sipil Negara di Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman mengetahui perubahan bagian ini karena perubahan bagian ini bukan sekedar perubahan nama tetapi lebih substansial pada tugas dan fungsinya dan berimplikasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Sebelum membahas perubahan BHP, secara umum perlu dijelaskan perubahan yang terjadi pada Perbup 46/2016 sebagai berikut:

1. Nomenklatur dan jumlah Staf Ahli tetap tidak berubah.
2. Jumlah Asisten tetap 3 tetapi nomenklatur berubah:
- Nomenklatur Asisten Pemerintahan berubah menjadi Asisten Pemerintahan & Kesejahteraan Rakyat.
- Nomenklatur Asisten Pembangunan berubah menjadi Asisten Perekonomian & Pembangunan.
- Nomenklatur Asisten Administrasi Umum tetap.
6. Jumlah Bagian tetap 10 tetapi 7 bagian nomenklaturnya berubah.
7. Nomenklatur Bagian yang tidak berubah adalah Bagian Hukum, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Bagian Perencanaan & Keuangan
8. Nomenklatur Bagian Pemerintah Umum berubah menjadi Bagian Tata Pemerintahan & Kerjasama
9. Nomenklatur Bagian Pembangunan Ekonomi berubah menjadi Bagian Perekonomian & Sumberdaya Alam
10. Nomenklatur Bagian Pembangunan Fisik & Prasarana berubah menjadi Bagian Administrasi Pembangunan
11. Nomenklatur Bagian Layanan Pengadaan Barang & Jasa berubah menjadi Bagian Pengadaan Barang & Jasa
12. Nomenklatur Bagian Organiasi & Reformasi Birokrasi berubah menjadi Bagian Organisasi
13. Nomenklatur Bagian Umum & Perlengkapan berubah menjadi Bagian Umum
14. Nomenklatur Bagian Humas & Protokol berubah menjadi Bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan
15. Hampir 100% Nomenklatur Subbag berubah.

Jika dibaca kedua Perbup khusus tentang tugas dan fungsi BHP dan BPKP sebenarnya tidak ada perubahan yang mendasar kecuali berubahnya nama Humas dan Protokol menjadi Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Tugas dan fungsi BHP dan BPKP pada kedua Perbup sama-sama di bidang protokol, komunikasi pimpinan, dan dokumentasi.

Terkait dengan tugas dan fungsi BHP yang tidak berbeda dengan BPKP ini sudah penulis prediksi ketika Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah disahkan tanggal 11 November 2016. Penulis ikut dalam tim pembentukan perangkat daerah yang kemudian melahirkan Perda 10/2016. Saat itu penulis menjadi Kepala Sub Bagian di Bagian Humas. Saat penyusunan tersebut, salah satu urusan yang jadi pembicaraan sampai tingkat nasional adalah urusan Hubungan Masyarakat ini.

Dalam berbagai pertemuan membicarakan urusan kehumasan ini, Kemenpan dan Kemendagri sampai pada kesimpulan tiga alternatif yang pertama Menghapus Bagian Humas diganti menjadi Juru Bicara (tanpa Bagian), atau Mengganti dengan nomenklatur Bagian Juru Bicara atau Mengganti dengan nomenklatur Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.  Hasil kajian ini disampaikan kepada seluruh Tim perubahan OPD di seluruh Indonesia dan mendapatkan tantangan dari hampir seluruh Kepala daerah. Di Sumatera Barat tercatat di pemberitaan media masa, Gubernur Sumbar menolak perubahan tugas dan fungsi Humas di Biro Sekretariat Provinsi kemudian diikuti oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni. Informasi dari Bagian Organisasi Setdakab Padang Pariaman bahwa penolakan itu juga terjadi pada hampir seluruh daerah di Indonesia kecuali pada daerah yang tipe organisasi Sekretariat Daerah nya memiliki tipelogi C. Pada tipelogi C jumlah Bagian hanya 6 sehingga memaksa daerah untuk menghapus Bagian Humas dan memindahkan fungsinya ke Diskominfo.

Istilah Humas telah melekat pada bagian ini yang menggambarkan tugasnya sebagai unit kerja yang punya wewenang satu-satunya mengeluarkan publikasi/pemberitaan/desiminasi tentang Pemerintah Daerah khususnya kepala daerah. istilah Humas ini sangat familiar di setiap pikiran masyarakat sehingga setiap kata Humas disebut maka langsung orang paham bahwa semua berita, informasi dan komunikasi tentang pemerintah daerah adalah tugas Humas. Hal ini tidak salah sampai lahirnya unit kerja baru bernama Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam nomenklatur dinas ini sudah jelas mengatakan komunikasi sehingga rincian tugasnya tentu sebagai publikasi, penyebarluasan informasi dokumentasi dan diseminasi informasi. Jika urusan yang selama ini dikerjakan oleh BHP/BPKP, supaya tidak tumpang tindih dan double urusan maka sudah pada tempatnya urusan ini dihilangkan di BPKP kecuali urusan protokol dan komunikasi pimpinan (juru bicara).

Dalam catatan penulis, ada 10 kegiatan sampai akhir tahun ini, yaitu: 1. Pembuatan Naskah Pidato Pemda 2. Peliputan Kegiatan Pemda 3. Workshop Protokoler 4. Pengaturan Keprotokolan Daerah 5. Pembuatan Varia Pembangunan Padang Pariaman (Majalah Saiyo Sakato, Buletin, dll) 6. Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemda 7. Kerjasama dengan Media Masa 8. Pengelolaan Kliping Digital 9. Diseminasi Informasi Pembangunan yang Menyeluruh 10. Laporan Pengaduan Masyarakat.

Kegiatan nomor 5 s/d 10 adalah kegiatan yang berurusan dengan publikasi, penyebarluasan informasi dan desiminasi, sementara 1 s/d 4 adalah urusan keprotokolan dan komunikasi pimpinan. Agar BPKP fokus dan berkinerja dalam melaksanakan urusannya sebaiknya kegiatan 5 s/d 10 dipindahkan ke Dinas Kominfo. Jika tahun ini belum bisa dipindahkan pada APBD Perubahan, setidaknya ada masa transisi sehingga Diskominfo siap menerima tanggung jawab urusan yang selama ini melekat di BHP.

Rasanya tidak berat karena Kepala Dinas Kominfo adalah mantan Kepala Bagian Humas. Semoga.

*) Kabag Humas dan Protokol (21 April 2017 - 7 Januari 2020)

Posting Komentar

0 Komentar

Postingan Terbaru

Berlangganan Melalui E-mail

Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan artikel terbaru saya:

Jumlah Pengunjung